Pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 adalah hari yang membahagiakan bagi seluruh Civitas PMSD khususnya Program Studi Instrumentasi Medis. Pada hari tersebut secara resmi, nama Program Studi Instrumentasi Medis Politeknik Mekatronika Sanata Dharma Yogyakarta, telah resmi berubah menjadi Program Studi TEKNOLOGI ELEKTROMEDIS. Perjuangan yang cukup panjang akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 364/KPT/I/2018 tertanggal 16 April 2018 maka program studi Teknologi Elektromedis telah sah diakui. Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Menristekdikti Prof. Ainun Na im, P.hD. didampingi oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES, DEA., kepada Direktur Politeknik Mekatronika Sanata Dharma Eko Aris Budi Cahyono, M.Eng.
Program studi Teknologi Elektromedis menghasilkan Teknisi, Desainer, Support Teknik dan Marketing peralatan-peralatan kesehatan yang kompeten. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut, lulusan Teknologi Elektromedis memiliki kesempatan untuk menjadi tenaga kesehatan Elektromedis. Sesuai dengan Permenkes RI No. 45 tahun 2015 tentang izin dan penyelenggaraan praktik Elektromedis, pasal 1 menyebutkan bahwa Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sesuai dengan Kepmenristekdikti No. 257/M/KPT/2017 tentang nama program studi pada perguruan tinggi, nama program studi yang baru untuk Teknik Elektromedik adalah Teknologi Elektromedis dan masuk dalam rumpun ilmu Rekayasa bidang Teknik atau Rekayasa Biomedis.
Dengan terbitnya surat keputusan ini, maka lulusan dari Program Studi D3 Elektromedis PMSD dapat kesempatan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan syarat bagi semua tenaga kesehatan, termasuk Teknisi Elektromedis, untuk menjalankan praktik. Sesuai dengan UU RI No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pasal 44, Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR yang diberikan oleh Konsil masing-masing tenaga kesehatan dengan syarat: a). Memiliki Ijazah pendidikan di bidang kesehatan, 2). Memiliki Sertifikat Kompetensi atau sertifikat profesi, 3). Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental, 4). Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi, dan 5). Membuat surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan profesi.
Sumber > PMSD.AC.ID | foto ilustrasi
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta