Friday, June 27, 2025
HomeBerita JogjaPSTKM DIY Direvisi Work From Home jadi 75 persen

PSTKM DIY Direvisi Work From Home jadi 75 persen

Yogyakarta — Pemda DIY merevisi kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) pada poin work from home (WFH), yang sebelumnya hanya 50% menjadi 75%.

Revisi ini termuat pada Instruksi Gubernur No. 2/INSTR/2021 tentang PSTKM di DIY. Poin pertama yang menyebutkan tempat kerja atau perkantoran menerapkan WFH 75% dan work from office (WFO) 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat. Instruksi Gubernur ini terbit pada Senin (11/1/2021), merevisi Instruksi Gubernur No. 1/INSTR/2021 tentang PSTKM di DIY.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, menjelaskan revisi ini merupakan hasil rapat dengan Satgas Covid-19 Nasional. “Setelah diskusi dan rapat kami revisi itu agar sesuai dengan instrujsi dari pusat. Supaya ada keseragaman karena kebijakan ini berlaku untuk Jawa dan Bali,” katanya, Selasa (12/1/2021).

PSTKM kata dia, merupakan satu dari tiga strategi dari pemerintah untuk menghadapi situasi pandemi saat ini, yakni pertama perubahan perilaku dan deteksi awal penyebaran Covid-19, kedua pembangunan pusat karantina dan isolasi, ketiga manajemen rumah sakit tempat tidur.

Selengkapnya baca HarianJogja | foto freepik

RELATED ARTICLES

Most Popular