Wednesday, October 8, 2025
HomeBerita JogjaPT KAI Daop 6 Bekerjasama Dengan Polres Klaten Buru Pelaku Pelemparan Batu...

PT KAI Daop 6 Bekerjasama Dengan Polres Klaten Buru Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka

Berita JOGJA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) KAI Daop 6 Yogyakarta bekerja sama dengan Polres Klaten untuk mengejar pelaku kasus vandalisme, yang merusak KA Sancaka (88F) rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada hari Minggu (6/7/2025).

“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta masyarakat sekitar untuk menelusuri dan mencari oknum pelaku pelemparan,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, kepada Beritasatu.com, Selasa (8/7/2025).

Selain memburu pelaku, pihak Daop 6 dan kepolisian juga segera melakukan patroli di lokasi-lokasi yang rawan pelemparan serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api.

“Kami juga memberikan edukasi mengenai bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal dekat dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan media massa,” tambahnya.

KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat (1).

Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selengkapnya di Beritasatu

RELATED ARTICLES

Most Popular