Jogya.com, JOGJA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) sedang mempersiapkan penataan birokrasi, khususnya dalam aspek kepegawaian, melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk menghapus keberadaan pegawai honorer. Langkah ini merupakan implementasi dari amanat UU No. 20/2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa penghapusan tenaga honorer yang direncanakan untuk tahun depan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan bertujuan untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi para pekerja yang telah mengabdi. “Kami memiliki tenaga honorer yang dikenal sebagai tenaga bantu atau naban. Mereka harus memiliki masa kerja minimal dua tahun dan menerima honor melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelas Beny.
Sebagai langkah untuk mengatasi penghapusan tenaga honorer, Pemda DIY akan melaksanakan seleksi secara besar-besaran untuk mengisi formasi P3K.
Dengan demikian, para naban yang memenuhi kriteria dapat mengikuti seleksi dan memiliki kesempatan untuk menjadi P3K. “Oleh karena itu, dengan jumlah naban yang ada saat ini, kami mendorong agar mereka mengikuti seleksi yang kami buka,” tambah Beny.
Salah satu keuntungan menjadi P3K adalah adanya kepastian status kepegawaian yang lebih solid dibandingkan dengan tenaga honorer. P3K juga memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kesempatan untuk menduduki jabatan struktural dan fungsional.
Selengkapnya di harianjogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta