Friday, June 27, 2025
HomeBerita JogjaResmi, di Bantul Tidak Pakai Masker bisa Kena Denda 100 ribu Rupiah

Resmi, di Bantul Tidak Pakai Masker bisa Kena Denda 100 ribu Rupiah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Perbup bernomor 79/2020 yang ditandatangani Bupati Suharsono pada 20 Juli 2020 tersebut tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker di luar rumah dan menerapkan protokol kesehatan. Perbup tersebut berisi teguran bagi pelanggar dan juga denda administrasi.

Pasal 3 menyebutkan ada sanksi administrasi yang diterapkan untuk pelanggar perbup, seperti tidak memakai masker, yakni berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif, tidak diberikan layanan publik selama 14 hari dan ada denda administrasi Rp100.000.

Selengkapnya baca HarianJogja | foto freepik

RELATED ARTICLES

Most Popular