Jogja — Gubernur DIY Sri Sultan HB X siap menerapkan sanksi hukum secara tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya juga ada dalam undang-undang (UU), kami terapkan,” kata Sultan HB X saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).
Menurut Sultan, penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan dikoordinasikan bersama Satpol PP, Polda DIY, TNI, serta kejaksaan.
Meski demikian, untuk bisa menerapkan aturan itu, dia berharap surat keputusan (SK) gubernur dan SK bupati/wali kota bisa segera diselesaikan sebagai turunan dari Inmendagri.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Menurut Sultan, sudah tidak ada cara lain untuk meredam kasus penularan COVID-19, kecuali dengan mengurangi mobilitas secara sadar dengan mematuhi aturan pengetatan yang diterapkan di Jawa dan Bali itu
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca HarianJogja