Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaSanksi Hukum secara Tegas akan Diterapkan bagi Pelanggar Ketentuan PPKM Darurat

Sanksi Hukum secara Tegas akan Diterapkan bagi Pelanggar Ketentuan PPKM Darurat

Jogja — Gubernur DIY Sri Sultan HB X siap menerapkan sanksi hukum secara tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

“Yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya juga ada dalam undang-undang (UU), kami terapkan,” kata Sultan HB X saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Menurut Sultan, penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan dikoordinasikan bersama Satpol PP, Polda DIY, TNI, serta kejaksaan.

Meski demikian, untuk bisa menerapkan aturan itu, dia berharap surat keputusan (SK) gubernur dan SK bupati/wali kota bisa segera diselesaikan sebagai turunan dari Inmendagri.

Menurut Sultan, sudah tidak ada cara lain untuk meredam kasus penularan COVID-19, kecuali dengan mengurangi mobilitas secara sadar dengan mematuhi aturan pengetatan yang diterapkan di Jawa dan Bali itu

Selengkapnya baca HarianJogja

RELATED ARTICLES

Most Popular