Jogja — Pemda DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DIY. Usulan Perda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY tersebut agar pelanggar disiplin protokol kesehatan ada efek jera dengan diberikan hukuman denda hingga kurungan.
Kepala Satpol DIY, Noviar Rahmad mengatakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan memang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Namun dalam Pergub tersebut hanya menyangkut tegural lisan, tertulis, dan pembinaan melalui kerja sosial bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan untuk perorangan. Sementara bagi pengelola atau penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar juga sanksinya teguran lisan dan tertulis serta penutupan tempat usaha sementara.
Menurut Noviar, sanksi tersebut selama ini sudah dilakukan namun tidak ada efek jera. Terbukti masih banyak pelanggaran di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro maupun PPKM Darurat. Bahkan pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang kembali mengulang pelanggaran disiplin protokol kesehatan tersebut.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Maka yang dibutuhkan saat ini adalah perda yang bisa mengatur sampai sanksi denda dan kurungan badan. “Kami sudah minta Dewan untuk mengeluarka perda kalau ada sanksi pidana bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan bisa kita bawa secara yustisi di pengadilan baik tindak pidana ringan [tipiring] atau pengadilan singkat,” kata Noviar, Kamis (8/7/2021).
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca HarianJogja