Sanksi Melanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jogja, Foto Bakal Diviralkan


Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja telah menyiapkan beberapa sanksi bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya dengan mempublikasi foto pelanggar. Sebelum sampai tahap publikasi foto di publik maupun media sosial, pelanggar KTR akan mendapat beberapa tahap sanksi. Pertama teguran lisan dan tertulis. Setelah itu baru pada tahap publikasi foto pelanggar.

Menurut Wakil Walikota Jogja Heroe Purwadi, publikasi foto pelanggar KTR ke publik bisa menjadi sanksi sosial. Saat ini, Pemkot Jogja belum menerapkan sanksi denda uang. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.2/2017, sanksi denda uang bisa saja dilakukan. Adapun denda maksimal sejumlah Rp7,5juta.

“Pelaksanaan denda harus menyiapkan mekanisme pengambilan denda. Kalau menerapkan di kawasan Malioboro, kebanyakan pengunjung berasal dari luar Kota Jogja. Memberi sanksi hari itu juga, susah untuk memanggil beberapa hari ke depan [misal sudah di luar kota],” kata Heroe dalam acara Workshop Sosialisasi Peraturan Daerah No.2/2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Bagi Wartawan di Hotel Abadi Jogja pada Rabu (24/3/2021).

Heroe mnegeaskan KTR merupakan kawasan tidak boleh merokok, memproduksi, mengiklankan, atau menjual rokok. Menurut Heroe, pengertian KTR sering disalah pahami menjadi larangan untuk merokok.

“Bukan melarang untuk merokoknya, tapi [larangan] pada kawasan tertentu. Intinya mengatur tempat di mana orang boleh merokok dan mengatur di mana orang tidak boleh merokok,” kata Heroe.

Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta