Satlantas Polresta Yogyakarta mewacanakan pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Kota Yogyakarta.
Wacana ini disampaikan Kasubnit 1 Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta Ipda Sunaryanto, di sela-sela operasi gabungan uji emisi kendaraan, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, kualitas udara yang semustinya dihirup oleh manusia haruslah betul-betul bersih.
Sebab itu kendaraan yang beroperasi di jalanan khususnya di Kota Yogyakarta haruslah lolos uji emisi.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Wacana (tilang) emisi. Karena kualitas udara yang harus dihirup manusia adalah harus yang bersih, dan kami tahu sendiri kalau di Jakarta saking banyak kendaraan polusi segitu besarnya, kemungkinan tilang emisi ini diwajibkan,” katanya.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya di TribunJogja