Satlantas Polresta Yogyakarta mewacanakan pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Kota Yogyakarta.
Wacana ini disampaikan Kasubnit 1 Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta Ipda Sunaryanto, di sela-sela operasi gabungan uji emisi kendaraan, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, kualitas udara yang semustinya dihirup oleh manusia haruslah betul-betul bersih.
Sebab itu kendaraan yang beroperasi di jalanan khususnya di Kota Yogyakarta haruslah lolos uji emisi.
“Wacana (tilang) emisi. Karena kualitas udara yang harus dihirup manusia adalah harus yang bersih, dan kami tahu sendiri kalau di Jakarta saking banyak kendaraan polusi segitu besarnya, kemungkinan tilang emisi ini diwajibkan,” katanya.
Selengkapnya di TribunJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta