Berita JOGJA — Seorang warga Jogja yang berinisial SPR tidak hadir pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait kasus pembuangan sampah liar di Jogja. Satpol PP mengancam akan melakukan penjemputan paksa pada sidang berikutnya.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa SPR dijadwalkan untuk menghadiri sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Jogja pada Rabu (18/6/25), namun ia tidak muncul. Sementara itu, terdapat empat pelanggar lainnya yang hadir dan langsung dikenakan sanksi denda.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pelanggar lainnya, kami akan menjemput yang bersangkutan di rumahnya,” jelas Hidayat saat dihubungi pada Selasa (24/6/25).
Namun, menurut Hidayat, ketika pihaknya mendatangi rumah SPR yang tidak jauh dari lokasi pembuangan sampah liar di kawasan Bausasran, pada hari ini (24/6), SPR ternyata tidak ada di tempat.
“Ketika kami datang, hanya ada adiknya, sehingga kami menitipkan surat panggilan kepada keluarganya agar yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan ke Satpol PP,” terang Hidayat.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Jadi, (personil Satpol PP) bertemu dengan keluarganya. Besok kami akan memanggil ulang pada hari Kamis (26/6), untuk disidangkan pada Senin (30/6) mendatang. Jika ia tidak hadir lagi, kami akan menjemputnya bersama aparat penegak hukum lainnya,” tambahnya.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya di Detik