Pemda DIY bersama dengan DPRD DIY akhirnya mengesahkan empat peraturan daerah (perda) pada awal 2022 ini. Salah satunya Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang disahkan pada Senin (14/02/2022). Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini diklaim menjadi satu-satunya di Indonesia.
“Perda ini untuk menggelorakan Pancasila dan wawasan kebangsaan, sekaligus melawan terorisme, separatisme dan ekstrimisme di Jogja melalui sinau pancasila,” ujar Ketua Pansus Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Eko Suwanto usai pengesahan perda di kantor DPRD DIY, Senin Siang.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Menurut Ketua Komisi A DPRD DIY tersebut, perda baru tersebut akan menjadi payung hukum dalam mengatasi persoalan terorisme yang makin marak di DIY. Sebut saja penangkapan terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah(JAH) di Bantul beberapa hari lalu.
Dengan adanya perda tersebut, maka Pemda bisa lebih mudah melakukan penegakan hukum atas aksi-aksi penyelewengan terhadap dasar negara Pancasila. Pelaku intoleransi, terorisme, separatisme, baik di dunia nyata maupun maya akan mendapatkan sanksi yang jelas.