Thursday, September 11, 2025
HomeBerita JogjaSedang Memancing, Seorang Anak Temukan Arca Agastya Peninggalan Masa Kerajaan Mataram Kuno...

Sedang Memancing, Seorang Anak Temukan Arca Agastya Peninggalan Masa Kerajaan Mataram Kuno di Seyegan

JOGJA — Seorang anak menemukan benda yang diduga sebagai arca saat memancing di Sungai Krusuk, Dusun Klangkapan, Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman. Arca ini memiliki ukuran sekitar 90 cm dan lebar 42 cm, dan dikenal sebagai arca Agastya, peninggalan dari masa Kerajaan Mataram Kuno.

Menurut Dukuh Klangkapan II, Budi Arifin, penemuan ini terjadi ketika seorang anak sedang memancing di tepi sungai.

“Ada anak kecil yang memancing sore hari, karena tempat itu memang menjadi favorit bagi anak-anak untuk memancing. Di tepi sungai. Saya melaporkan (temuan) kemarin ke kalurahan, bahwa penemuan itu sudah terjadi pada tanggal berapa (minggu kemarin),” ujar Budi, dikutip dari kumparan, Selasa (9/9).

Budi menyatakan bahwa menemukan arca bukanlah hal yang biasa di daerahnya. “Memang di wilayah saya, arca seperti ini bukanlah hal yang asing lagi karena sudah sering ditemukan di daerah tersebut,” katanya.

Ia kemudian mengajak warga untuk membantu membersihkan dan mengevakuasi arca ke tepi sungai. “Kondisinya untuk wajah dan kaki masih utuh semua, masih dalam keadaan baik. Hanya saja tangannya sedikit rusak, tangan kanan,” lanjutnya.

Setelah itu, laporan diteruskan dari kalurahan ke dinas kebudayaan. “Setelah itu baru melapor ke kalurahan, kemudian pak lurah menindaklanjuti ke dinas kebudayaan, dan dari dinas Kebudayaan datang untuk mengevakuasi arca tersebut,” ungkap Budi.

Kepala Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Manggar Sari Ayuati, menyatakan bahwa arca kini telah diamankan di kantornya. Selanjutnya, akan dilakukan analisis untuk menentukan apakah arca tersebut merupakan cagar budaya atau tidak.

“Arca sudah diamankan di kantor Bogem, dan selanjutnya akan dianalisis oleh tim untuk menentukan apakah itu CB (cagar budaya) atau bukan,” jelas Manggar.

“Jika itu CB dan harus dimiliki oleh negara, maka akan dilakukan penilaian untuk pemberian kompensasi,” tambahnya.

Selengkapnya klik link kumparan  | Foto: Dok. Dukuh Klangkapan II

RELATED ARTICLES

Most Popular