Jogja — Satgas Penegakan Hukum Penanganan Covid-19 DIY menutup paksa sedikitnya 300 tempat usaha yang nekat buka di luar ketentuan durasi waktu selama PPKM Darurat. DPRD DIY mendukung langkah petugas gabungan untuk menindak lebih tegas demi mencegah penularan virus Corona.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rachmat mengakui masih banyak menemukan pelanggaran nyaris setiap hari selama penerapan PPKM Darurat sejak Sabtu (3/6/2021). Padahal sebelumnya sosialisasi aturan PPKM Darurat telah diberikan terutama pada sektor non-esensial. Bentuk pelanggaran rata-rata tempat usaha yang nekat buka di luar ketentuan aturan hingga tidak menerapkan protokol Kesehatan.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Penegakan prokes selama tiga hari, PPKM Darurat, kami masih menemukan pelanggaran banyak sekali di lapangan,” kata Noviar dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DPRD DIY, Selasa (6/7/2021).
Noviar menyatakan, timnya bersama TNI dan Polri telah membubarkan ratusan tempat usaha. Pelaksanaan dilakukan dalam tiga sif antara pagi, siang dan malam dengan menyasar titik yang biasa terjadi kerumunan di sejumlah wilayah DIY. Penutupan paksa itu dilakukan sesuai dengan arahan dari Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja