Setelah menerima Piagam 19 Agustus 1945 dari Presiden Sukarno, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII, memutuskan untuk menanggapi sikap penghargaan dari Presiden Sukarno dengan mengeluarkan amanat 5 September 1945, sebagai bukti pernyataan yang sah bahwa daerah yang saat itu masih terdiri dari Kesultanan Ngayogyakarta dan Paku Alaman kini telah menjadi bagian dari Republik Indonesia dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan Amanat 5 September 1945 ini, maka Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan KGPAA Paku Alam VIII menerima penetapan dari Presiden Sukarno sebagai kepala daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta, dimana segala kekuasaan atas DIY dipegang langsung oleh pemerintahan dwitunggal ini. Oleh karena fakta sejarah inilah, pemerintahan Yogyakarta tidak dapat diganggu gugat, pemerintahan dipegang penuh oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam.
Daerah Istimewa Yogyakarta bukanlah daerah yang tidak mengikuti sistem pemerintahan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, melainkan sebuah daerah yang memiliki keistimewaan yang ditetapkan sendiri oleh pemerintah Indonesia untuk beroperasi dalam bentuk pemerintahan yang dipegang langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Paku Alam.
Mengapa demikian? Kembali kepada apa arti keistimewaan Yogyakarta, karena Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kapasitas untuk berdiri sendiri yaitu dengan memenuhi 3 syarat dasar untuk menjadi sebuah negara yang berdaulat, yaitu dengan memiliki wilayah, rakyat yang mengakui dan mendukung atas sistem pemerintahan yang telah ada. Jika ada campur tangan dalam pemerintahan tersebut, justru akan menimbulkan kekacauan, seperti yang telah dipertimbangkan oleh Belanda pada masa penjajahannya.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Berikut adalah isi dari Amanat 5 September 1945 :
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
AMANAT
SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN
Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
- Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
- Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja kami pegang seluruhnya.
- Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.
Ngajogjakarta Hadiningrat, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
HAMENGKU BUWONO IX
——————————————————————————————————————————————
AMANAT
SRI PADUKA KANGDJENG GUSTI PANGERAN ADIPATI ARIO PAKU ALAM
Kami Paku Alam VIII Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
- Bahwa Negeri Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.
- Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
- Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaja segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.
Paku Alaman, 28 Puasa Ehe 1876 atau 5-9-1945
PAKU ALAM VIII
Selengkapnya baca > KeistimewaanYogyakarta