Pemanfaatan teknologi informasi sedang digenjot kepolisian untuk berinovasi dalam pelayanan. Setelah beberapa bulan lalu berinovasi dengan aplikasi Polisikita, kini Polda DIY mendapatkan kesempatan menjalankan sistem eletronik tilang (e-Tilang).
“Kita menyambut gembira penunjukkan DIY sebagai salah satu daerah yang diberlakukan e-tilang,” ungkap Kapolda DIY Brigjend Pol Prasta Wahyu Hidayat dengan senyum sumringah.
Sistem e-Tilang yang direncanakan Koorlantas Polri ke-16 Polda nantinya akan terintegrasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Pengguna jalan yang terkena tilang nantinya langsung dapat membayar ke bank yang ditunjuk.
Keenam belas Polda yang akan diberlakukan e-Tilang diantaranya adalah Polda Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > TribunJogja