Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta para pemilik jasa persewaan skuter listrik yang masih nekat beroperasi di Malioboro mentaati aturan. Jika masih ngeyel, mereka akan ditangkap.
Skuter listrik dilarang beroperasi di Malioboro berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Meski demikian, selama beberapa pekan terakhir penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro kembali marak.
“Sebetulnya enggak boleh karena sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan?” kata Sultan, Senin (11/7/2022).
Ia meminta kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap kawasan Malioboro lebih tegas lagi. Jangan sampai pihak tertentu hanya mempermainkan aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.
“Ya jelas to [harus tegas]. Kalau enggak keliru sudah ada [regulasinya]. Tergantung sekarang yang tanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri, jangan mempermainkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selengkapnya baca HarianJogja
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta