Pemerintah telah mengatur status PPKM Jogja melalui Inmendagri 57/2021. Dalam aturannya, status PPKM Jogja masih berada di level 2. Artinya, tidak ada perubahan status PPKM di Jogja.
Kendati masih menerapkan PPKM level 2, namun sejumlah aktivitas masyarakat telah dilonggarkan. Pemerintah pun sudah mengizinkan tempat usaha agar beroperasi selama PPKM
Masih merujuk Inmendagri terbaru, anak di bawah 12 tahun boleh berkunjung ke tempat wisata. Dalam penerapannya, anak-anak harus didampingi orang tua, juga tempat wisata harus terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, fasilitas umum seperti tempat wisata, taman dan area publik lainnya pun boleh beroperasi. Hanya saja, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25%. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran virus Corona agar status PPKM Jogja tidak naik level
Aturan lain yang diterapkan terkait kapasitas bioskop. Saat ini, kapasitas bioskop bertambah 70% dengan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning di PeduliLindungi yang boleh masuk. Usia di bawah 12 tahun pun diizinkan masuk asal didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca Detik