Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 di provinsi itu yang berlaku sampai 28 Februari 2021.
Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 28/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021,” kata Sultan di Yogyakarta, Senin.
Melalui keputusan itu, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca Antara
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 28/KEP/2021, diatur mengenai Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana (TDB) COVID19 di DIY
Status TDB yang semula ditetapkan berakhir pada 31 Januari 2021, diperpanjang hingga 28 Februari 2021https://t.co/lFgonTWd6C pic.twitter.com/sVKBR4zGMV
— Humas Pemda DIY (@humas_jogja) February 2, 2021
