Wednesday, November 5, 2025
HomeBerita JogjaStatus Tanggap Darurat COVID-19 di DIY Diperpanjang hingga 28 Februari

Status Tanggap Darurat COVID-19 di DIY Diperpanjang hingga 28 Februari

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 di provinsi itu yang berlaku sampai 28 Februari 2021.

Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 28/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021,” kata Sultan di Yogyakarta, Senin.

Melalui keputusan itu, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu.

Selengkapnya baca Antara

RELATED ARTICLES

Most Popular