Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaStatus Tanggap darurat Diperpanjang, Ini Jam Buka Tutup Toko dan Swalayan di...

Status Tanggap darurat Diperpanjang, Ini Jam Buka Tutup Toko dan Swalayan di Sleman

Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 43/Kep.KDH/A/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman.

“Perpanjangan status tanggap darurat ini menindak lanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di DIY,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo di Sleman, Minggu (31/5/2020).

Demikian pula upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya warga masyarakat, upaya-upaya preventif yang tegas sampai dengan pengambilan langkah administrasi demi meminimalkan risiko penyebaran dampak COVID-19 dengan tetap memberi ruang bagi aktivitas sosial dan ekonomi secara terbatas, maka Bupati Sleman menetapkan Keputusan Bupati tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat COVID-19.

Menurut dia, jam operasional usaha dalam masa darurat COVID-19 diatur untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan jam 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.

Pasar rakyat sampai dengan jam 14.00 WIB kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan.

Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi

RELATED ARTICLES

Most Popular