Wednesday, November 5, 2025
HomeBerita JogjaSudah 20 Warga Buang Sampah Sembarangan di Sleman Dituntut ke Pengadilan

Sudah 20 Warga Buang Sampah Sembarangan di Sleman Dituntut ke Pengadilan

Sudah 20 warga yang membuang sampah sembarangan di Sleman, DIY, dituntut ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

“Sampai hari ini sudah ada 20 orang yang diajukan ke pengadilan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, saat dihubungi, Jumat (11/03/2016)

Joko menjelasakan, siapa saja yang ketahuan membuang sampah sembarangan di Sleman akan langsung dibawa ke kursi pesakitan. “Jika ketahuan petugas, langsung dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Pihaknya sudah menangkap 10 orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Ke-10 orang tersebut ditangkap pada 4 Maret dan 11 Maret 2016. “Kita ajukan lagi enam orang,” katanya. Dalam perda tersebut, bagi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Namun, pengadilan rata-rata menjatuhkan denda Rp200 ribu.

Selengkapnya baca > Okezone

RELATED ARTICLES

Most Popular