Saturday, June 28, 2025
HomeBerita JogjaSultan Bakal Mengeluarkan Surat edaran Terkait Pelarangan Beroperasinya Skuter Listrik di Malioboro

Sultan Bakal Mengeluarkan Surat edaran Terkait Pelarangan Beroperasinya Skuter Listrik di Malioboro

Sultan HB X mengatakan penertiban otoped di Malioboro mestinya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jogja. Akan tetapi sampai saat ini keberadaan skuter listrik tersebut masih banyak di Malioboro. Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini siap mengeluarkan surat edaran larangan.

“Itu mestinya kota, kalau saya hanya menyediakan untuk pejalan kaki, enggak ada otoped, enggak ada yang lain, tetapi yang mengeluarkan harusnya kota, tetapi sampai sekarang enggak keluar, kalau enggak ya nanti saya yang mengeluarkan [SE Pelarangan] sendiri,” katanya usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung SPRD DIY, Senin (28/3/2022).

Secara resmi Pemda DIY sebenarnya telah mengeluarkan SE Gubernur No.551/2941 tentang pemanfaatan daerah milik jalan pada Jalan Malioboro dan Jalan Margomulyo tertanggal 25 Februari yang ditujukan kepada Wali Kota Jogja dan kepala dinas terkait di lingkungan Pemda DIY.

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa Jalan Malioboro dan Jalan Margomulyo tidak diperkenankan untuk penggunaan jenis kendaraan yang menganggu mobilitas kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor dan pejalan kaki.

Selengkapnya baca HarianJogja

 

View this post on Instagram

 

A post shared by YOGYAKARTA (@yogyakartacity)

RELATED ARTICLES

Most Popular