Pemda DIY bersama Polda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, TNI dan instansi terkait lainnya Selasa (01/11/2016) secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) bertempat di Mapolda DIY. Satgas tersebut bertugas untuk mencegah serta menindak praktek pungutan liar yang berpotensi terjadi di instansi publik DIY.
Satgas tersebut diisi oleh elemen-elemen dari Pemda, Kejati serta TNI dan Polri yang secara terkoordinasi bisa bergerak bersama dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan pungli di DIY. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang secara langsung mengukuhkan mengatakan satgas sapu bersih pungutan liar ini diharapkan bisa menjadi titik cerah pemberantasan pungli di wilayah DIY.
Praktek pungli menurut Sultan selama ini dirasa sudah merusak mental masyarakat yang perlu penanganan secara tegas oleh instansi penegak hukum. “Satgas ini memiliki empat kewenangan yakni intelegen, pencegahan, penindakan dan yustisi, kami harapkan satgas ini bisa bekerja dengan semaksimal mungkin dan memberantas pungli dari wilayah DIY,” ungkapnya.
Sementara sambutan antusias disampaikan Kapolda DIY Brigjen Polisi Prasta Wahyu Hidayat yang juga menjadi salah satu elemen penting dalam satgas pungli ini. Prasta mengatakan bahwa satgas ini merupakan jawaban atas arahan presiden untuk mewujudkan clean government.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > KRJogja