Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan becak motor atau bentor dan skuter listrik tak boleh beroperasi di kawasan Malioboro Jogja.
Menurut Sultan, kendaraan yang boleh beroperasi di Malioboro adalah becak kayuh dan andong sebagai angkutan tradisional yang sudah diatur di Perda DIY. DIY sudah memiliki Perda No. No.5/2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong.
Baca Juga
Profesor ITS Ubah Plastik Jadi BBM RON 98
Tanda-tanda Akan Terjadi Hujan Es
Hotel Murah di Jogja Tarif Mulai Rp 70 Ribuan
Sultan meminta Pemkot Jogja segera membereskan skuter listrik dan bentor yang masih berada di kawasan Malioboro.
“Perda hanya membina becak sama andong, bentor maupun skuter [listrik] itu tidak boleh di Malioboro,” kata Sultan kepada wartawan Senin (21/3/2022).
Skuter listrik yang belakangan banyak disewa wisatawan akan dilarang beroperasi di kawasan Malioboro. Skuter akan dipusatkan di sekitar Tugu Jogja dan Jalan Mangkubumi atau jalan di selatan Tugu.
Selengkapnya baca HarianJogja
Serba-serbi
Mitos Paling Terkenal di Jogja
Misteri Suara Drumband Malam Hari Jogja
Tempat Misterius di Jogja dan Mitosnya