JOGYA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Instruksi ini diambil oleh Pemerintah Daerah DIY sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai maraknya peredaran minuman keras. Dalam instruksi tersebut, bupati dan wali kota di seluruh DIY diharuskan untuk memastikan bahwa peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Para pelaku usaha dilarang untuk menjual minuman beralkohol secara daring maupun melalui layanan pengantaran, serta dilarang menjualnya kepada konsumen yang berusia di bawah 21 tahun.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa bupati dan wali kota wajib melaksanakan instruksi ini.
“Diktum kedelapan mengharuskan mereka untuk melaporkan pelaksanaan instruksi gubernur ini kepada Gubernur paling lambat dalam waktu 15 hari kerja,” ungkap Beny pada Rabu (30/10).
Selengkapnya baca jpnn