Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengimbau kepada seluruh warga DIY yang merantau di berbagai wilayah di Indonesia agar tidak mudik atau pulang kampung. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai persebaran virus Corona.
Jika perantau tersebut tetap mudik, Sultan meminta kepada perantau legawa dengan mendapatkan status sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan harus menjalani karantina selama 14 hari.
Menurut Sultan, tidak bepergian menjadi salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus Corona. Sultan menyarankan agar biaya mudik yang sudah disiapkan dialihkan untuk memperkuat ketahanan kesehatan dan ekonomi keluarga.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Saya mengimbau kepada warga Jogja yang masih ada di perantauan untuk tidak mudik, atau pulang kampung halaman. Tidak bepergian adalah upaya yang paling rasional dan nyata untuk memutus rantai virus corona, alihkan biaya mudik untuk memperkuat biaya ketahanan kesehatan dan ekonomi keluarga Anda [perantau],” kata Sultan melalui video yang dikirim Humas Pemda DIY, Selasa (7/4/2020).
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca HarianJogja | foto Humas Jogja