Sultan : Pemudik Wajib Isolasi Diri dan Dilarang Berkumpul dalam Kerumunan


Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memutuskan, setiap pendatang dan pemudik yang masuk ke DIY dikategorikan dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 atau virus corona. ODP ini diwajibkan mengisolasi diri selama 14 hari dan dilarang berkumpul dengan kerumuman maupun berkerumun.

Kebijakan ini diambil karena ODP di DIY meningkat drastis selama beberapa hari terakhir hingga lebih dari 1.000 orang. Dari identiifikasi yang dilakukan, kebanyakan berasal dari luar DIY yang datang atau mudik ke DIY.

“Tadi kita rapat, kami melihat bahwa orang dalam pemantauan itu naik drastis, karena apa? Karena sudah mulai mudik kesini,” ujar Sultan di Kantor Gubernur DIY, Kamis (26/03/2020).

Sultan mengaku tidak mengetahui alasan para pemudik yang berasal dari luar kota seperti Jakarta, Bogor dan lainnya. Namun kemungkinan karena di kota-kota tersebut mereka tidak bisa lagi bekerja karena lockdown atau alasan lain.

Selengkapnya baca HarianJogja | foto ilustrasi

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta