Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan dalam status darurat kekeringan. Hal itu ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024.
Surat Keputusan itu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2024. Demikian melansir CNN Indonesia, Senin (5/8/2024).
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Noviar Rahmad menjelaskan, penetapan status darurat itu dengan mempertimbangkan kondisi di 3 kabupaten di DIT. Yang telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi.
Ketiga kabupaten itu adalah Gunungkidul, Kulon Progo, dan Sleman.
“SK Gubernur DIY sudah keluar (berlaku) untuk 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus, waktunya sebulan,” kata Noviar.
Selengkapnya di CNBC
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta