Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaSultan Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan di DIY

Sultan Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan di DIY

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinyatakan dalam status darurat kekeringan. Hal itu ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024.

Surat Keputusan itu menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2024. Demikian melansir CNN Indonesia, Senin (5/8/2024).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Noviar Rahmad menjelaskan, penetapan status darurat itu dengan mempertimbangkan kondisi di 3 kabupaten di DIT. Yang telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi.

Ketiga kabupaten itu adalah Gunungkidul, Kulon Progo, dan Sleman.

“SK Gubernur DIY sudah keluar (berlaku) untuk 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus, waktunya sebulan,” kata Noviar.

Selengkapnya di CNBC

RELATED ARTICLES

Most Popular