Jogja – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengeluarkan surat edaran Gubernur terkait libur Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada 9 April 2014. Libur tersebut berlaku bagi seluruh pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota se-DIY supaya dapat menngunakan hak pilihnya dalam pencoblosan calon wakil rakyat menuju Senayan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 14 Tahun 2014 maka pada tanggal 9 April 2014 diputuskan sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja RI.
“Berdasarkan SKB tersebut maka tanggal 9 April 2014 merupakan hari libur untuk Pemilu, sedangkan bagi pelaku ekonomi di pasar, toko-toko, warung dan sebagainya diminta tidak buka setengah hari hingga TPS ditutup sekitar pulu 14.00 WIB, setelahnya mereka dapat berjualan kembali. Dengan libur diharapakan pegawai, pelaku usaha dan lain dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Sultan HB X kepada KRjogja.com, Senin (7/4/2014).
Sultan HB X mengaku juga telah menyampikan surat edarannya tersebut kepada Pemkab/Pemkot di DIY supaya dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah. Pemkab/Pemkot setempatlah yang berkompeten menindakanjuti libur Pemilu tersebut, sebab pihaknya hanya meneruskan surat keputusan dari pemerintah pusat yang berlaku bagi seluruh daerah.
Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Iswanto menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Nomor 061/1416 tentang penetapan hari pemungutan suara pada Rabu (9/4/2014) sebagai hari libur nasional, masyarakat diminta proaktif. Karena kesuksesan pelaksanaan Pemilu legislatif memiliki peran cukup penting bagi bangsa Indonesia lima tahun mendatang.
“Seluruh anggota masyarakat, bupati/walikota, SKPD, Direktur BUMD serta seluruh pegawai yang ada di lingkungan DIY diimbau untuk berperan aktif dan mendukung keberhasilan pemungutan suara di lingkungannya masing-masing,” imbuhnya.
via krjogja
