Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan memberlakukan tarif baru retribusi obyek wisata pantai mulai libur tahun baru China atau Imlek pada akhir bulan Januari mendatang.
Jika sebelumnya setiap wisatawan dikenai retribusi sebesar Rp 5 ribu untuk masuk kawasan Pantai Baron hingga Pok Tunggal, setelah penerapan tarif baru ini naik menjadi Rp 10 ribu. Untuk Kawasan Pantai Sadeng, Wediombo, Ngrenean, Ngobaran, Siung naik dari Rp 2500 menjadi Rp 5000 perorang.
Sementara untuk kawasan desa wisata mulai dari Gunung Api Purba Nglanggeran, Air Terjun Sri Gethuk, Kali Suci dan Desa Wisata Bejiharjo penerapan tarif baru akan dilaksanakan setelah pemerintah kabupaten melakukan sosialisasi.
Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Ke pariwisataan Gunungkidul, Hari Sukomono mengungkapkan, tarif baru ini mulai akan diterapkan karena bupati sudah mengeluarkan keputusan bupati tentang petunjuk pelaksanan penerapan tarif baru sesuai dengan Perda Perubahan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga nomor 6 tahun 2012.
“Akhir Januari, masuk ke kawasan Pantai Baron sudah menggunakan aturan baru. Wisatawan dikenakan retribusi sebesar Rp 10 ribu atau naik sebesar Rp 5 ribu dari tarif sebelumnya,”katanya, Rabu(15/1/2014).
Hari menjelaskan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat dan pengelola obyek wisata mengenai penerapan tarif baru ini. Diharapkan, warga masyarakat dan pengelola obyek wisata bisa memahami kebijakan pemerintah ini sehingga semuanya bisa berjalan dengan lancar.
Dengan penerapan tarif baru ini, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata pada tahun 2014. Target PAD dari sektor pariwisata untuk tahun 2014 sendiri mencapai Rp 7,8 milyar.
”Akhir Januari mendatang bertepatan dengan libur Imlek. Diperkirakan ada lonjakan kunjungan wisatawan,”jelasnya.
Terkait dengan penerapan retribusi bagi desa wisata, kata hari, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengelolanya. Saat ini dinas masih menyusun konsep sosialisasi karena penarikan retribusi bagi wisata yang dikelola masyarakat baru pertama kali dilaksanakan.
“Kami akan diskusikan dulu dengan pelaku wisata sebagai langkah awal sosialisasim perda baru ini,”imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang pengelola obyek wisata Gua Pindul, Subagyo mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah terkait dengan rencana penerapan retribusi obyek wisata. Pengelola obyek wisata Gua Pindul sendiri siap untuk melaksanakan kebijakan dari pemerintah tersebut .
“Kami siap untuk melaksanakannya. Nantinya kami akan tetap fokus pada jasa pelayanan wisata dengan menarik biaya sebesar Rp 30 ribu. Tiket masuk ke Pindul tetap, tidak ada kenaikan. Namun hanya ditambah retribusi dari pemerintah saja,”jelasnya.
via tribunnews.com | foto Bagoes Ario
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta