Melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo, tarif taksi online akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP), Kamis (16/11/2017)
Adapun selain tarif taksi yang akan disesuaikan UMP DIY dalam draf yang direncakanan selesai November ini, kuota taksi dan wilayah operasi juga akan ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang taksi online itu.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Sigit Sapto mengatakan bahwa tarif taksi yang akan ditetapkan pelalui Pergub itu akan berbeda dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 terkait tentang tarif dasar dan tarif atas.
Di mana ketentuan tarif dasar Wilayah 1, yaitu Jawa, Sumatra, dan Bali sebesar Rp3.500 dan tarif atas Rp6.000 akan diubah menyesuaikan UMP DIY yang sebesar Rp1.454.154.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Untuk tarif menyesuaikan dari pada daerah DIY, agak sedikit berbeda
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Di mana wilayah operasi taksi online akan dibebaskan selama berada di kawasan DIY, hanya ada beberapa areal yang digunakan untuk areal khusus mangkal taksi argo.
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi okezone.com