Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad memastikan Surat Edaran (SE) larangan otoped dan skuter listrik di kawasan sumbu filosofi berlaku tegas. Untuk saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. Tak hanya kepada pemilik otoped tapi juga para wisatawan di kawasan Malioboro.
Kebijakan, lanjutnya, berlaku tegas per Senin atau 4 April 2022. Terhadap pelanggaran akan berlalu sanksi. Penerapannya dengan regulasi tindak pidana ringan.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Mulai hari Senin kami lakukan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan pelanggaran SE. Kami harapkan pelaku usaha yang melaksanakan operasi kendaraan listrik untuk bisa memakluminya dan memindahkan, termasuk di kawasan sirip-sirip,” tegasnya, Kamis (31/3).
Satpol PP, lanjutnya, akan memberikan tegas. Termasuk penyitaan otoped atau skuter listrik yang tak patuh SE Gubernur DIJ. Berlaku apabila pemilik otoped tetap beroperasional di wilayah Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca Radar Jogja |
