JOGJA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% dari kursi DPR. Gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut diajukan oleh empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Menurut laporan detikJogja pada Jumat (3/1/2025), keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang merupakan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum di UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN, Gugun El Guyanie, menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan sebuah langkah yang monumental.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Putusan monumental Mahkamah Konstitusi ini sangat penting karena lembaga pengawal konstitusi ini telah membuka ruang partisipasi publik yang signifikan,” ungkap Gugun saat dihubungi oleh wartawan pada Kamis (2/1/2025).
Gugun menambahkan bahwa dari sekian banyak pengajuan judicial review, baru kali ini MK mengabulkan gugatan tersebut, dan yang mengajukan adalah mahasiswa.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya di detik