Tujuh warga digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (4/3/2016).
Mereka terbukti melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan.
Hakim tunggal perkara Tipiring yang menangani kasus tersebut, Lingga Iriawan menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2007 tentang sampah.
Mereka tertangkap tangan saat membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya. Masing-masing didenda Rp200.000 atau tujuh hari kurungan penjara.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > TribunJogja