Thursday, June 26, 2025
HomeBerita JogjaTertangkap Buang Sampah Sembarangan 7 Warga Disidang

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan 7 Warga Disidang

Tujuh warga digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (4/3/2016).

Mereka terbukti melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Hakim tunggal perkara Tipiring yang menangani kasus tersebut, Lingga Iriawan menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2007 tentang sampah.

Mereka tertangkap tangan saat membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya. Masing-masing didenda Rp200.000 atau tujuh hari kurungan penjara.

Selengkapnya baca > TribunJogja

RELATED ARTICLES

Most Popular