Tidak bawa Surat Rapid Test Antigen, Wisatawan Dilarang Masuk Tempat Wisata


Jogja – Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pengecekan secara acak untuk kepemilikan surat rapid test antigen dari wisatawan yang datang dan apabila tidak mampu menunjukkan surat sehat tersebut, maka wisatawan itu dilarang masuk.

“Kami akan mulai patroli pada 13-14 Februari. Saat libur akhir pekan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Jumat (12/2/2021).

Menurut dia, patroli pengecekan surat rapid test antigen kepada wisatawan tersebut juga menindaklanjuti program yang dilakukan oleh Pemerintah DIY yaitu melakukan pengecekan secara acak terhadap pendatang di empat akses masuk ke wilayah DIY.

Satpol PP Kota Yogyakarta akan menerjunkan tiga regu atau sekitar 30 personel untuk melakukan pengecekan secara acak kepemilikan rapid test antigen untuk wisatawan.

Selengkapnya baca HarianJogja

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta