UMP dan UMS 2025 DIY Akan Diumumkan Resmi 11 Desember. Pekerjaan ini Upahnya Naik di Atas 6,5 persen


Jogya.com, JOGJA — Pemda DIY saat ini sedang melakukan kajian mengenai besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) serta jenis pekerjaan yang akan dimasukkan dalam klasifikasi tersebut untuk tahun 2025. Rencananya, pengumuman resmi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMS untuk tahun 2025 akan disampaikan pada hari Rabu, 11 Desember 2024.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, terdapat perbedaan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral (UMS).

Sektor-sektor yang akan termasuk dalam UMS akan diusulkan oleh Dewan Pengupahan, dengan kenaikan upah yang melebihi 6,5 persen.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa pihaknya telah membahas sektor-sektor pekerjaan yang akan dimasukkan ke dalam UMS, antara lain pengelolaan makanan dan minuman, restoran, pariwisata, serta informasi dan komunikasi. Ia menekankan bahwa kenaikan upah di sektor-sektor tersebut perlu dibahas secara mendalam antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

“Kenaikan UMP yang melebihi 6,5% memang perlu kita diskusikan lebih lanjut. Kita harus menemukan kesepakatan yang baik antara pekerja dan pengusaha. Syarat-syarat yang jelas terkait pengelolaan makanan dan minuman, misalnya, harus disepakati bersama,” ungkap Beny pada Selasa, 10 Desember 2024.

Selengkapnya di harianjogja

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta