JOGJA — Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan segera melaksanakan Uji Coba Sistem Satu Arah (SSA) di kawasan cagar budaya Plengkung Gading atau Plengkung Nirbaya pada minggu kedua Maret 2025.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari arus lalu lintas terhadap bangunan bersejarah yang telah mengalami kerusakan akibat pelapukan biologis dan aktivitas manusia.
Keputusan ini diambil setelah mengadakan FGD Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta bersama para pemangku kepentingan, termasuk BPBD DIY dan BASARNAS Yogyakarta, pada hari Senin (24/02) di Kantor Dinas Perhubungan DIY. Arus lalu lintas di kawasan ini nantinya hanya akan diperbolehkan dari utara (dalam beteng) menuju selatan (luar beteng).
Rizki menyatakan bahwa aturan ini akan diterapkan selama satu bulan. Selama periode tersebut, pengawasan yang ketat akan dilakukan, termasuk larangan bagi kendaraan besar seperti bus pariwisata untuk memasuki area Plengkung Nirbaya.
“Beberapa kejadian sebelumnya menunjukkan bahwa ada kendaraan besar yang masuk ke Plengkung Nirbaya, meskipun sudah ada rambu larangan. Sering kali juga terjadi kendaraan roda 4 terjebak karena berpapasan dengan kendaraan roda 2 yang menunggu antrean lampu lalu lintas di dalam bangunan. Ini berpotensi menyebabkan kerusakan pada dinding plengkung,” jelas Rizki, Senin (24/2).
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya di kumparan
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Dishub DIY Temukan Keretakan pada Struktur Bangunan Plengkung Gading. Ini Penyebabnya
Jika Plengkung Gading Ditutup, Ini Skema Manajemen Lalu Lintas yang Disiapkan Dishub DIY