Dewan Pengupahan Kota Jogja masih merahasiakan nilai usulan upah minimum kota 2017 meskipun sudah menyelesaikan penghitungan nilai usulan upah sesuai Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.
“Penghitungan sudah dilakukan. Tinggal menyampaikan usulan upah ini ke wali kota untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah DIY guna ditetapkan,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar seperti dikutip Antara, Senin (17/10/2016).
Menurut dia, penghitungan upah minimum kota (UMK) dilakukan dengan didasarkan pada nilai inflasi dan pertumbuhan domestik bruto serta upah minimum pada tahun berjalan.
Hadi pun memastikan bahwa nilai usulan UMK 2017 sudah lebih tinggi dibanding nilai UMK 2016 yaitu sebesar Rp1.454.400.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca > HarianJogja