Upah Minimum Provinsi DIY 2021 Naik 3,54 Persen


Yogyakarta — Kementerian Ketenagakerjaan RI sudah menetapkan, tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Namun berbeda dari kebijakan pemerintah pusat tersebut, DIY justru menaikkan UMP 2021 sebesar 3,54 persen. Kebijakan ini dibuat Gubernur DIY melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021, tanggal 31 Oktober 2020.

UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000, atau naik sebesar 3,54 persen dan bertamabh Rp60.392 dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini, Rp1.704.608.

“Hari ini sudah ditandatangani Gubernur,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY Aria Nugrahadi, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Aria, keputusan Gubernur DIY untuk menaikkan UMP 2021 berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang disampaikan pada Jumat (30/10/2020). Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY tersebut merupakan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY. Sidang pleno dihadiri ketiga unsur Dewan Pengupahan, seperti pemerintah, unsur pekerja atau buruh, serta para pengusaha.

Selengkapnya baca Suara | foto ilustrasi

View this post on Instagram

Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 dipastikan naik sebesar 3,54% dari UMP tahun ini, menjadi Rp1.765.000,00. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 ini, Sabtu (31/10) di Yogyakarta. Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, S.T., M.Eng. jumlah kenaikan ini merupakan rekomendasi dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha. Saat ini pemerintah pusat mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. Sebanyak 27 provinsi pun menyatakan tidak akan menaikkan UMP. Namun, Sri Sultan memutuskan untuk DIY UMP 2021 tetap naik. Menurut Aria, sesuai PP 78 /2015 tentang Pengupahan, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi , merupakan kewenangan Bapak Gubernur. Dalam hal ini, Sri Sultan mengambil jalan tengah. Agar tercipta ruas sambung dan saling mendukung, akhirnya diputuskan kenaikan UMP sebesar 3.54%. Lebih tinggi 0,21% dari yang direkomendasikan. Bahkan kenaikan UMP DIY ini lebih tinggi dari Jateng yang naik sebesar 3,27%. “Alhamdulillah , dengan adanya kenaikan UMP dan prosentase kenaikannya lebih tinggi dari Jateng , pekerja di DIY bisa sedikit bernapas lega, meskipun sebelumnya beberapa hari yang lalu terbit Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2020 yang mengisyaratkan untuk UMP di Indonesia di tahun 2021 tidak naik,” ungkap Ruswadi , selaku bapak bagi ribuan pekerja /buruh yang bernaung dibawah DPD KSPSI DIY Ruswadi dan rekan-rekan pekerja mengaku, bersyukur karena Gubernur DIY tetap mempergunakan regulasi PP 78 tahun 2015. Dengan kenaikan UMP ini dirinya berharap para pekerja akan meningkatkan sisi produktivitasnya. Berita selengkapnya dapat diakses melalui jogjaprov.go.id @disnakertrans.diy #UMPDIY2021 #UMPDIY #JogjaIstimewa #JogjaBisa

A post shared by Humas Pemda DIY (@humasjogja) on

 

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta