“Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,”.
Pasal 105 UU Nomor 11 tahun 2010
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Terkait aksi vandalisme di wilayah Keraton, beberapa pelaku berhasil diamankan baik oleh petugas dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta maupun dari pemerintah Kota Yogyakarta.
Menurut Kepala BPCB Yogyakarta, Tri Hartono, dari pelaku yang ditangkap rata-rata adalah generasi muda yang masih duduk dibangku sekolah.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Selama ini pelaku aksi vandalisme yang berhasil ditangkap di kawasan cagar budaya termasuk Keraton didominasi oleh pelajar yang masih duduk dibangku sekolah,” ujarnya akhir pekan lalu.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Hal tersebut menurutnya berdasarkan atas pelaku yang selama ini tertangkap oleh pihaknya.
Untuk diketahui, dalam setiap cagar budaya, BPCB memiliki juru pelihara yang salah satu tugasnya adalah mengamankan cagar budaya dari aksi yang bisa merusak cagar budaya.
Berdasar data yang dipublikasikan melalui website BPCB, untuk situs Tamansari terdapat 27 pelihara sedangkan di Keraton ada lima juru pelihara.
Perihal pelaku, Tri Hartono tidak menyebutkan berapa jumlah pelaku yang pernah ditangkap, namun rata-rata pelaku tidak diberikan hukuman yang berat dan baru sebatas pembinaan.
“Biasanya kalau ada yang ketangkap akan kita peringatkan terlebih dahulu. Namun kalau terus diulangi maka akan kita proses. Mereka kan sebenarnya seperti anak-anak kita sendiri, untuk itu kita beritahu terlebih dahulu agar paham. Proses hukum adalah pendekatan terakhir yang kami ambil,” ujarnya.
Melakukan aksi vandalisme di cagar budaya sebenarnya memiliki ancaman hukuman pidana tersendiri karena masuk dalam kategori merusak, seperti yang tertulis dalam Pasal 105 UU Nomor 11 tahun 2010.
Pasa pasal 105Â UU tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,”.
“Untuk kasus perusakan baru kasus lain yang kita proses secara hukum yakni kasus perusakan SMA 17’1,” ujarnya.
via tribunjogja