Viral Kraton Jogja Gugat PT KAI Rp 1.000. Ini Penjelasan Sultan


JOGYA -Viral Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap PT KAI sebesar Rp 1.000 terkait tanah yang berstatus Sultan Ground (SG), meskipun tanah tersebut tercatat sebagai milik BUMN, yaitu PT KAI.

Menanggapi gugatan tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapan mengenai perkara ini.

Sultan menjelaskan bahwa tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) saat ini tercatat sebagai milik PT KAI.

Ia juga menambahkan bahwa Keraton dan PT KAI telah mencapai kesepakatan untuk mengembalikan status kepemilikan tanah tersebut dari milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.

Namun, proses pembatalan status kepemilikan tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus melalui proses hukum.

“Kami telah sepakat, mereka tidak dapat mengeluarkan itu. Harus dibatalkan melalui pengadilan. Oleh karena itu, hanya sebesar Rp 1.000. Jadi, yang akan terjadi adalah PT KAI memiliki aset, HGB di atas Sultan Ground. Itu saja,” ungkap Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada hari Jumat (15/11/2024).

Selengkapnya di tribunnews

Baca Juga

Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi

7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya

8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta


CLOSE
CLOSE