JOGYA -Viral Keraton Yogyakarta mengajukan gugatan terhadap PT KAI sebesar Rp 1.000 terkait tanah yang berstatus Sultan Ground (SG), meskipun tanah tersebut tercatat sebagai milik BUMN, yaitu PT KAI.
Menanggapi gugatan tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan tanggapan mengenai perkara ini.
Sultan menjelaskan bahwa tanah yang berstatus Sultan Ground (SG) saat ini tercatat sebagai milik PT KAI.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Ia juga menambahkan bahwa Keraton dan PT KAI telah mencapai kesepakatan untuk mengembalikan status kepemilikan tanah tersebut dari milik PT KAI menjadi milik Keraton Yogyakarta.
Namun, proses pembatalan status kepemilikan tidak dapat dilakukan secara langsung dan harus melalui proses hukum.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Kami telah sepakat, mereka tidak dapat mengeluarkan itu. Harus dibatalkan melalui pengadilan. Oleh karena itu, hanya sebesar Rp 1.000. Jadi, yang akan terjadi adalah PT KAI memiliki aset, HGB di atas Sultan Ground. Itu saja,” ungkap Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada hari Jumat (15/11/2024).
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya di tribunnews