Warga Jogja sudah bisa mencetak sendiri sejumlah administrasi kependudukan (adminduk) seperti kartu keluarga (KK) surat pindah domisili, akta kelahiran, hingga akta kematian.
“Kecuali kartu tanda penduduk [KTP] dan kartu identitas anak [KIA],” kata Kepala Dinas Pekendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jogja, Lucy Irawati, Kamis (4/3).
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Luci mengatakan kebijakan cetak mandiri sejumlah adminduk tersebut sebenarnya ditujukan untuk memudahkan masyarakat dan efisiensi pelayanan, terutama di masa pandemi Covid-19 untuk mengurangi potensi kontak langsung karena bisa meningkatkan risiko penularan. Kebijakan tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak Juni tahun lalu, namun belum familiar di masyarakat.
Sebelum mencetak adminduk sendiri, warga harus mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui Disdukcapil Jogja. Selanjutnya petugas akan mengirimkan PDF adminduk melalui email warga atau pemohon. PDF adminduk tersebut sudah bisa dicetak mandiri di rumah.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca HarianJogja