Kondisi sampah di Kota Yogyakarta semakin darurat. Satu-satunya tempat pembuangan hanya berada di TPA Piyungan, Bantul. Padahal kapasitas tempat pembuangan itu semakin terbatas.
Tak hanya itu, TPA ini juga kerap mengalami masalah, seperti overload. Akibatnya, konflik dengan masyarakat setempat tak terhindarkan. Akses ke pembuangan TPA ini pernah ditutup oleh masyarakat.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
Berdasarkan fakta tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan aturan nol sampah anorganik mulai awal Januari 2023. Aturan itu melarang masyarakat membuang sampah anorganik, dan harus mengelolanya secara mandiri atau melalui bank sampah.
Aturan nol sampah organik tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, mengatakan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk disosialisasikan ke masyarakat sehingga warga memahami aturan yang berlaku.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
Selengkapnya baca Republika