Friday, June 27, 2025
HomeBerita JogjaWisata ke Gunungkidul Wajib Menunjukkan Hasil Rapid Antigen Negatif

Wisata ke Gunungkidul Wajib Menunjukkan Hasil Rapid Antigen Negatif

Gunungkidul, Jogja — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan surat bebas COVID-19 bagi wisatawan dari luar DIY yang akan berwisata ke wilayah ini guna menekan penambahan kasus COVID-19 di wilayah ini.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Selasa (29/6/2021), mengatakan sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 443/2707 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Gunungkidul untuk pengendalian COVID-19 yang berlaku sampai 5 Juli.

“Pada diktum kesembilan, penerapan kegiatan di area publik, di antaranya tempat pariwisata, poin satu ditetapkan bahwa semua pengunjung diwajibkan membawa atau menunjukkan hasil rapid antigen negatif,” kata Sunaryanta.

Ia mengatakan pada poin kedua, diberlakukan pembatasan jam operasional hingga 18.00 WIB. Diatur pula jumlah pengunjung destinasi wisata maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat. Selanjutnya, poin ketiga bila pada destinasi wisata terdapat pelaku wisata terkonfirmasi positif COVID-19, destinasi wisata tersebut ditutup sementara waktu hingga wilayah tersebut dinyatakan aman.

Selengkapnya baca HarianJogja

RELATED ARTICLES

Most Popular