Saturday, May 10, 2025
HomeBerita Jogja106 Hotel Baru akan Berdiri di Kota Jogja

106 Hotel Baru akan Berdiri di Kota Jogja

Sebanyak 106 hotel baru berpotensi tumbuh di Kota Yogyakarta berdasarkan pengajuan pendaftaran yang diterima dinas perizinan setempat setelah diundangkannya Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

“Hingga batas akhir pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan
(IMB) hotel pada 31 Desember 2013, ada 106 permohonan yang mengajukan
pendaftaran IMB hotel baru,” kata Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Heri Karyawan di Yogyakarta, Senin (13/1).

Menurut dia, jumlah tersebut baru merupakan potensi hotel baru yang akan
dibangun, tapi memang tidak semua permohonan pengajuan IMB akan
dikabulkan. “Dinas perizinan akan mengeluarkan IMB apabila seluruh syarat baik administrasi maupun teknis telah dipenuhi. Tanpa itu semua, izin tidak bisa dikeluarkan,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013, disebutkan
bahwa penghentian sementara penerbitan IMB hotel baru berlaku selama tiga
tahun terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2016.

Dari pendaftaran yang diterima, dinas perizinan sudah menerbitkan 11 IMB
hotel baru yang di antaranya berlokasi di Kecamatan Wirobrajan, Pakualaman,
Gondokusuman, Jetis, Danurejan, dan Gedongtengen.

Hotel yang telah mengantongi IMB tersebut di antaranya hotel berbintang
yang akan dibangun di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo dengan luas bangunan
mencapai 13.981 meter persegi serta hotel di Jalan Jenderal Sudirman
dengan luas bangunan 9.727 meter persegi.

Sedangkan, sisa permohonan IMB hotel lainnya, lanjut Heri, akan terus
dicermati oleh dinas perizinan dan proses pencematan diperkirakan memakan
waktu yang panjang. “Dinas perizinan memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk memproses permohonan IMB selama 17 hari. Namun, karena permohonan sangat banyak, kami telah memberikan penjelasan kepada pemohon bahwa proses tidak bisa dilakukan secara cepat,” tukasnya.

Selain menerima IMB hotel baru, dinas perizinan juga menerima permohonan 11
IMB pengembangan hotel. “Pengembangan hotel yang sudah memiliki izin tetap akan dilayani karena di peraturan wali kota sudah dikecualikan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)
DIY Deddy Pranawa Eryana berharap pembangunan hotel tidak hanya dilakukan
di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. “Perlu ada pemerataan pembangunan hotel di tiga kabupaten lain di DIY, seperti Kulonprogo, Gunungkidul, dan Bantul yang tidak berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah hotel di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman
terkadang belum mampu memenuhi kebutuhan wisatawan. “Namun, perlu juga dipikirkan ketersediaan infrastruktur seperti bandara, stasiun, dan jalan. Jangan sampai pertumbuhan hotel yang sangat pesat ini menjadi bumerang bagi Yogyakarta,” katanya.

Di DIY saat ini tercatat sudah ada 52 hotel berbintang dengan 25.000 kamar
dan pada tahun ini jumlah kamar akan bertambah sekitar 7.500 unit.

via Antaranews.com

Termurah

RELATED ARTICLES

Most Popular