JOGYA – Setibanya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Anda tidak akan menemukan istilah kecamatan dan kelurahan.
Sebagai penggantinya, pembagian wilayah di Yogyakarta menggunakan istilah kapanewon, kemantren, dan kalurahan.
Perubahan nomenklatur ini mulai diterapkan sejak tahun 2019, bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 mengenai Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menegaskan keistimewaan Yogyakarta.
Kemantren adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada kecamatan di Kota Yogyakarta. Lembaga ini dipimpin oleh seorang pejabat yang dikenal sebagai Mantri Pamong Praja, yang memiliki kedudukan setara dengan Camat dan bertanggung jawab kepada Walikota.
Di kabupaten-kabupaten yang termasuk dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, istilah kecamatan juga mengalami perubahan menjadi kapanewon.
Kalurahan adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kelurahan di wilayah ini, dengan tugas dan fungsi yang tetap sama seperti kelurahan pada umumnya.
Selengkapnya di idntimes