Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan sanksi berupa denda bagi tujuh warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, Jumat (4/3/2016). Mayoritas mereka tertangkap tangan saat membuang sampah di Depo Transit Sampah di Pogung, Sinduadi, Mlati.
Hakim tunggal perkara tindak pidana ringan (Tipiring) kasus tersebut Lingga Iriawan menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) No.14/2007 tentang sampah. Mereka tertangkap tangan saat membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya.
“Masing-masing didenda Rp200.000 atau tujuh hari kurungan penjara dengan membayar biaya perkara Rp1.000,” kata Irawan saat memutuskan perkara.
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi