Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul tentang Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) di Gunungkidul akan turun tahun depan. Dalam SK itu, nominal honor yang diperoleh para GTT bakal naik hingga tujuh kali lipat.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan jika semula rata-rata gaji yang diperoleh GTT sebesar Rp200 ribu per bulan, tahun depan bisa mencapai Rp 1. 250.000 per bulan.
Dia menjelaskan anggaran yang disediakan untuk honor GTT tahun depan ini sekitar Rp 6 miliar. Dananya dari APBD Kabupaten Gunungkidul. “Nanti [honor GTT] masuk APBD murni,” ucap dia, Rabu (12/9/2018). Namun tidak semua GTT bakal menerima kenaikan gaji ini. Kenaikan hanya akan dialami oleh guru yang mendapat SK penugasan dari Bupati.
Selengkapnya baca > HarianJogja | foto ilustrasi sekolahdasar.net
Baca Juga
Antara Aku dan Yogyakarta: Mulai dari Kisah Cinta Hingga Cara Hidup yang Manusiawi
7 Wisata Tersembunyi di Yogyakarta yang Layak Dijadikan Tujuan Liburanmu Berikutnya
8 Kuliner Ekstrem yang Sayang Dilewatkan Saat Kamu Bertandang ke Yogyakarta