Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memastikan tidak akan menutup objek wisata saat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) mendatang. Pemda DIY akan melakukan pengaturan terkait dengan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya saat libur Nataru.
“Dengan level 3 daerah bisa buat regulasi khusus, untuk melakukan pengetatan-pengetatan supaya tidak terjadi konfirmasi positif. Kalau Pemerintah akan melakukan itu, mungkin pertimbangannya di situ. Supaya daerah-daerah punya kewenangan sesuai dengan kondisinya,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (18/11/2021).
Menurut Aji, mengatur bukanlah melarang orang untuk datang. Akan tetapi, Pemda akan melakukan pembatasan-pembatasan wisatawan yang datang. Oleh karena itu Aji menandaskan jika PPKM Level 3 diberlakukan saat libur Nataru, objek wisata tidak akan ditutup. Pemda DIY bersama kabupaten dan kota akan melakukan pengaturan terhadap wisatawan yang datang.
“Jumlahnya, durasi kedatangannya untuk wisatawan. Jogja itu sasaran Nataru. Maka nanti kita bersama kabupaten dan kota akan melakukan pengaturan-pengaturan,” sambung Aji.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
Selengkapnya baca Harian Jogja
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta