Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta akan diumumkan besok Selasa (7/12/2022), sesuai dengan batas akhir pengumuman UMK 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, masukan dari tiap-tiap kabupaten dan kota terkait dengan UMK sudah diterima oleh Gubernur DIY.
Baca Juga : Inilah Kota Dengan Harga Rumah Termurah
“Surat sudah masuk, maka itu masuk di draft surat keputusan gubernur. Nah surat keputusan gubernurnya baru akan keluar besok,” kata Aji, Senin (6/12/2022).
Namun dirinya enggan menyampaikan berapa kenaikan UMK di kabupaten dan kota di DI Yogyakarta. Nantinya kenaikan UMK akan diumumkan secara serentak pada 7 Desember 2022. Aji menegaskan bahwa UMK 2023 di kabupaten dan kota dipastikan naik.
Wisata Jogja : Tempat-tempat Menarik Sebagai Bukti Sudah Mengunjungi Jogja
“Ah enggak boleh (umumkan sekarang), naiklah tulisannya kenaikan UMK. Kalau keluar sekarang besok enggak kejutan,” kata dia.
Ke mana saja? : Panduan 2-3 Hari Berkunjung dan Menjelajahi Yogyakarta
View this post on Instagram
Selengkapnya baca: https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/06/144409978/pemerintah-di-yogyakarta-pastikan-umk-naik-pengumumannya-besok.
