Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta akan diumumkan besok Selasa (7/12/2022), sesuai dengan batas akhir pengumuman UMK 2023.
Serba-serbi
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, masukan dari tiap-tiap kabupaten dan kota terkait dengan UMK sudah diterima oleh Gubernur DIY.
“Surat sudah masuk, maka itu masuk di draft surat keputusan gubernur. Nah surat keputusan gubernurnya baru akan keluar besok,” kata Aji, Senin (6/12/2022).
Casciscus
Namun dirinya enggan menyampaikan berapa kenaikan UMK di kabupaten dan kota di DI Yogyakarta. Nantinya kenaikan UMK akan diumumkan secara serentak pada 7 Desember 2022. Aji menegaskan bahwa UMK 2023 di kabupaten dan kota dipastikan naik.
“Ah enggak boleh (umumkan sekarang), naiklah tulisannya kenaikan UMK. Kalau keluar sekarang besok enggak kejutan,” kata dia.
View this post on Instagram
Selengkapnya baca: https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/06/144409978/pemerintah-di-yogyakarta-pastikan-umk-naik-pengumumannya-besok.
Termurah